13.845 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tercatat hingga Juni 2025

13.845 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Semester Pertama 2025

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat sebanyak 13.845 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di seluruh Indonesia selama periode Januari hingga 28 Juni 2025. Data ini dirilis melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA). Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan keprihatinannya atas tingginya angka kekerasan, terutama karena sebagian besar pelaku berasal dari lingkungan keluarga terdekat, termasuk orang tua korban.

Kekerasan Seksual Mewarnai Mayoritas Kasus Perempuan dan Anak

Mayoritas laporan kekerasan yang tercatat sepanjang semester pertama 2025 didominasi oleh kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri PPPA Arifah Fauzi saat memberi keterangan pers pada Rabu (2/7/2025). “Kasus yang paling banyak adalah kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak. Ironisnya, pelaku kerap merupakan anggota keluarga inti atau orang tua korban sendiri,” tutur Arifah seperti dikutip dari Antara.

Survei Nasional Ungkap 1 dari 2 Anak Pernah Alami Kekerasan

Berdasarkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, satu dari dua anak usia 13-17 tahun di Indonesia mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya. Jumlah tersebut diperkirakan mencapai 11,5 juta anak Indonesia. Rinciannya, sekitar 5,8 juta anak laki-laki (49,83 persen) dan 5,7 juta anak perempuan (51,78 persen) pernah menjadi korban kekerasan. Temuan ini memperlihatkan tingginya risiko kekerasan terhadap anak di tanah air, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

1 dari 4 Perempuan Indonesia Pernah Alami Kekerasan

Laporan dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 juga menunjukkan fakta memprihatinkan. Satu dari empat perempuan usia 15 hingga 64 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual, baik dari pasangan maupun pihak lain, sepanjang hidup mereka. Angka ini menegaskan masih besarnya tantangan perlindungan hak perempuan di Indonesia dan perlunya upaya pencegahan serta penanganan kekerasan yang lebih efektif.

Pemerintah Dorong Pencegahan dan Perlindungan Korban Kekerasan

Kemen PPPA menyatakan terus memperkuat sistem perlindungan korban serta edukasi bagi keluarga dan masyarakat agar angka kekerasan dapat ditekan. Arifah Fauzi mengimbau seluruh pihak bersinergi menciptakan lingkungan aman bagi perempuan dan anak. Untuk informasi atau pelaporan kasus kekerasan, masyarakat dapat memanfaatkan kanal resmi pemerintah atau layanan pengaduan Kemen PPPA yang terintegrasi dengan SIMFONI PPA.