Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dari 6 Terdakwa Korporasi Ekspor CPO

Penyitaan Rp1,3 Triliun oleh Kejagung dari 6 Terdakwa Kasus Ekspor CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dana sebesar Rp1,3 triliun terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tahun 2022. Uang tersebut berasal dari enam entitas korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, sebagaimana diungkapkan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Enam Terdakwa Korporasi Berasal dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group

Sutikno menuturkan, korporasi yang terseret kasus korupsi fasilitas ekspor CPO tersebut terdiri dari dua grup besar industri sawit. Dari Musim Mas Group, terdapat tujuh entitas yakni PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas. Sementara, lima perusahaan terdakwa dari Permata Hijau Group meliputi PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.

Rincian Uang Pengganti yang Disita dan Titipan Para Korporasi

Majelis Hakim memutus bahwa seluruh korporasi harus membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara. Total uang pengganti yang dibebankan kepada Musim Mas Group mencapai Rp4,89 triliun, namun hingga kini baru PT Musim Mas yang menitipkan Rp1,18 triliun kepada penyidik Jampidsus. Untuk Permata Hijau Group, pengadilan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp937,55 miliar. Dari total tersebut, kelima perusahaan telah menitipkan dana sebesar Rp186,43 miliar ke penyidik. Akumulasi dana titipan dari keenam korporasi terdakwa kini berjumlah Rp1.374.892.735.527,05 dan seluruhnya sudah masuk ke rekening penampungan khusus Kejagung pada Bank BRI.

Kejagung: Dana Titipan untuk Penggantian Kerugian Negara

Sutikno menjelaskan, segala dana yang ditransfer perusahaan terdakwa dikategorikan sebagai uang titipan untuk membayar ganti rugi terhadap kerugian negara. Pihak Kejagung menegaskan proses selanjutnya adalah penyitaan dana tersebut, menyusul telah terbitnya izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Jaksa Penuntut Umum telah menerima penetapan izin penyitaan dan menyita seluruh uang titipan untuk kepentingan pemeriksaan tingkat kasasi,” terang Sutikno, dikutip dari Antara.

Proses Hukum dan Status Kasus Korupsi Ekspor CPO

Pada tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hakim sempat memutus keenam korporasi tersebut lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging). Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum masih menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Sutikno menambahkan, saat ini kasus korupsi fasilitas ekspor CPO tersebut masih dalam tahap pemeriksaan kasasi. Menurut informasi dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Majelis Hakim menyatakan perusahaan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan sementara tingkat pertama yang membebaskan para terdakwa korporasi dari tuntutan jaksa masih diperdebatkan. Proses pemeriksaan di tingkat kasasi dinantikan menjadi penentu akhir status hukum para korporasi industri kelapa sawit dalam kasus ekspor CPO bermasalah ini.