
RUU GOP Batasi Insentif Energi Terbarukan dan Hidrogen Bersih
Legislator Partai Republik pada Kamis mengesahkan rancangan undang-undang rekonsiliasi yang mencabut sebagian besar ketentuan dalam Inflation Reduction Act (IRA). RUU ini lolos dengan suara 218-214, meskipun dua anggota Partai Republik menolak, dan kini menunggu tanda tangan Presiden Donald Trump yang diperkirakan akan segera disahkan.
Pengurangan Dukungan untuk Energi Surya, Angin, dan Hidrogen
RUU ini menghapus insentif bagi energi surya, angin, dan hidrogen bersih, sementara dukungan untuk energi nuklir dan panas bumi tetap dipertahankan sebagian dari manfaat IRA. Versi final RUU ini hampir sama dengan rancangan yang diajukan oleh Komite Keuangan Senat pada pertengahan Juni, dengan tambahan waktu klaim kredit pajak energi bersih yang sedikit lebih lama dibandingkan draf awal.
Syarat Baru untuk Kredit Pajak Energi Surya dan Angin
Pengembang energi surya dan angin harus menghubungkan proyek mereka ke jaringan listrik paling lambat akhir 2027 atau memulai pembangunan dalam 12 bulan setelah pengesahan RUU untuk dapat mengakses kredit pajak. Ketentuan ini memperketat syarat klaim insentif yang sebelumnya lebih longgar.
Dampak RUU terhadap Sektor Data Center dan Startup Teknologi Iklim
Sektor data center diprediksi paling terdampak, karena selama ini energi surya, angin, dan baterai menjadi sumber daya murah dan cepat bagi perusahaan hyperscale dan pengembang. Proyek pembangkit surya biasanya rampung dalam 12-18 bulan, sementara pembangunan turbin gas alam baru masih menghadapi antrean hingga awal 2030-an.
Startup teknologi iklim juga akan merasakan dampak negatif, terutama perusahaan hidrogen hijau. Kredit pajak sebesar hingga $3 per kilogram hidrogen diperkirakan berakhir pada 2027, lima tahun lebih awal dari jadwal pengurangan bertahap yang ditetapkan IRA.
Insentif Nuklir, Panas Bumi, dan Penyimpanan Baterai Masih Bertahan
Energi nuklir, panas bumi, dan penyimpanan baterai relatif terlindungi, dengan insentif pajak yang bertahan hingga akhir 2033. Namun, aturan baru terkait “entitas asing yang menjadi perhatian” dapat memperumit proses perolehan kredit pajak tersebut, sehingga potensi manfaatnya menjadi lebih terbatas.