
Permohonan Keringanan Hukuman Anak Buah Bos Pabrik PCC di Pengadilan Negeri Serang
Tiga terdakwa yang merupakan anak buah Beny Setyawan, bos pabrik Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) di Serang, mengajukan permohonan keringanan hukuman di Pengadilan Negeri Serang. Ketiganya, yakni Hapas, Burhanudin, dan Faizal, dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.
Tuntutan Hukuman Mati dan Seumur Hidup terhadap Terdakwa Anak Buah Bos PCC
JPU menuntut Hapas dan Burhanudin dengan hukuman penjara seumur hidup, sementara Faizal dituntut hukuman mati karena diduga berperan sebagai kaki tangan Beny Setyawan dalam pabrik PCC yang beroperasi di Lingkungan Gurugui, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Berperilaku Baik dan Tulang Punggung Keluarga
Kuasa hukum terdakwa, Sunardi, menyatakan bahwa ketiga kliennya merupakan pribadi baik dan menjadi tulang punggung keluarga. Selama persidangan, mereka bersikap jujur, mengakui kesalahan, serta kooperatif dalam proses hukum.
“Terdakwa memiliki perilaku baik dalam kehidupan sehari-hari, sopan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan,” ujar Sunardi pada Jumat, 4 Juli 2025.
Argumen Kuasa Hukum soal Bukti Merusak Generasi Bangsa
Sunardi juga menyoroti bahwa meskipun JPU menilai PCC dapat merusak generasi bangsa, fakta persidangan tidak membuktikan hal tersebut secara konkret. Ia menilai dakwaan tersebut bersifat subjektif dan tidak didukung oleh alat bukti yang cukup, baik dari saksi maupun dokumen resmi.
“Kami tidak menemukan bukti yang mengaitkan perbuatan terdakwa dengan kerusakan generasi muda maupun masa depan Indonesia,” jelas Sunardi.
Penolakan Hukuman Mati dan Seumur Hidup oleh Tim Kuasa Hukum
Sunardi menegaskan ketidaksepakatan tim kuasa hukum terhadap tuntutan hukuman mati dan seumur hidup. Ia berargumen bahwa tindakan kliennya berada di luar kapasitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami mohon majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dalam menjatuhkan putusan,” tambahnya.