BNN Tegaskan Artis Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi Berdasarkan Undang-Undang
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom menegaskan, para artis maupun figur publik yang kedapatan menggunakan narkoba tidak lagi dikenakan pidana penjara, melainkan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Kebijakan ini mengacu pada pendekatan hukum di Indonesia yang menitikberatkan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Landasan Hukum Program Rehabilitasi Pengguna Narkoba, Termasuk Artis
Marthinus Hukom menyampaikan bahwa sistem hukum nasional, termasuk kebijakan pendidikan di Kepolisian, kini mengusung pendekatan rehabilitatif. Landasan tersebut bersumber dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mewajibkan negara memberikan layanan rehabilitasi kepada pengguna narkoba. Selain itu, Pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyerahkan wewenang kepada hakim untuk memutuskan rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
“Rezim hukum kita sudah sepakat bahwa pendekatan hukum kita adalah rehabilitasi,” kata Marthinus saat agenda pemusnahan barang bukti narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (2/7/2025).
Rehabilitasi Tidak Hanya untuk Artis, Namun Seluruh Masyarakat
Menurut Marthinus, hak rehabilitasi tidak hanya berlaku bagi artis atau publik figur yang tersandung kasus narkoba, tetapi juga seluruh warga negara. Siapapun yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika berhak mendapatkan layanan rehabilitasi.
BNN juga membuka akses bagi masyarakat yang ingin melaporkan anggota keluarga, tetangga, atau orang terdekat yang terlibat penyalahgunaan narkoba agar dapat menerima rehabilitasi gratis.
Pendekatan Komunikasi Publik dalam Penanganan Kasus Artis Pengguna Narkoba
Marthinus mengingatkan bahwa proses penangkapan maupun publikasi yang berlebihan terhadap artis pengguna narkoba sebaiknya dihindari. Ia menilai, publikasi tersebut justru bisa menjadi bumerang dan menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat, khususnya bagi penggemar artis atau generasi muda.
“Saya sudah sampaikan, jangan menangkap artis lalu mempublikasikan secara berlebihan, karena artis merupakan patron sosial dan rujukan perilaku serta moral bagi sebagian generasi muda,” tuturnya.
Publikasi kasus penyalahgunaan narkoba oleh artis dikhawatirkan dapat membelah opini publik dan, di sisi lain, menciptakan anggapan keliru bahwa penggunaan narkoba dapat meningkatkan kreativitas atau keaktifan.
Jaminan Penegakan Hukum Bagi Artis yang Menjadi Bandar Narkoba
Walau demikian, Marthinus memastikan bahwa pihak BNN tetap akan menindak tegas artis yang terlibat sebagai bandar narkoba. Penegakan hukum secara tegas ditegaskan berlaku mutlak untuk pelaku pengedaran atau peredaran gelap narkotika, tanpa pandang status atau profesi.
“Bukan berarti hukum tidak menjerat artis pengguna, namun penanganan lebih diarahkan ke pendekatan rehabilitasi, bukan pidana penjara. Sementara, bagi bandar narkoba, hukum tetap ditegakkan,” ujar Marthinus.
Studi dan Kajian Akademis Terkait Dampak Penanganan Kasus Narkoba Pada Figur Publik
Marthinus menambahkan, kekhawatiran atas interpretasi publik yang salah terhadap kasus artis pengguna narkoba telah didukung kajian akademis mendalam, bukan sekadar opini pribadi. Ia menegaskan bertanggung jawab penuh atas pernyataan dan kebijakan tersebut. BNN juga akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi agar pendekatan rehabilitasi diterima dan dipahami secara benar oleh masyarakat luas.
Sumber: Antara