Pemkot Surabaya Gelar Sweeping Jam Malam Anak Mulai 3 Juli

Pemkot Surabaya Mulai Sweeping Jam Malam Anak 3 Juli 2025

Pemerintah Kota Surabaya mengumumkan akan mulai memberlakukan sweeping atau patroli jam malam khusus anak pada Kamis, 3 Juli 2025. Kebijakan ini diterapkan untuk membatasi aktivitas anak-anak di ruang terbuka publik pada malam hari, khususnya setelah pukul 22.00 WIB.

Fokus Sweeping Jam Malam Anak di Ruang Publik Surabaya

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa sweeping jam malam anak akan difokuskan pada pusat-pusat keramaian dan ruang terbuka publik. Anak-anak yang tidak sedang melakukan kegiatan edukatif atau kegiatan positif lainnya akan menjadi sasaran utama penertiban ini. “Kami akan melaksanakan sweeping di ruang publik pada malam hari. Ini bertujuan untuk memastikan anak-anak Surabaya tidak beraktivitas di luar rumah tanpa pengawasan setelah jam 10 malam,” jelas Eri Cahyadi dalam keterangan resmi.

Tidak Ada Sanksi Administratif Bagi Anak yang Terjaring Patroli

Eri menegaskan bahwa anak-anak yang ditemukan melanggar jam malam tidak akan dikenakan sanksi administratif. Penanganan dilakukan dengan cara menyerahkan anak-anak tersebut kepada orang tua masing-masing atau kepada Satuan Tugas di lingkungan RW setempat untuk dilakukan pembinaan. “Kami akan menyerahkan anak-anak ke orang tua. Pemerintah tidak bisa sendiri mengubah budaya ini. Harus melibatkan keluarga, sekolah, lingkungan, dan pemerintah,” ungkap Eri.

Landasan Hukum Sweeping Jam Malam Anak Surabaya

Kebijakan patroli jam malam anak ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak. Surat edaran tersebut menjadi dasar hukum bagi jajaran Pemkot Surabaya untuk melaksanakan patroli dan sweeping jam malam mulai awal Juli 2025. Wali Kota Eri Cahyadi sendiri dijadwalkan memimpin langsung pelaksanaan sweeping jam malam pada malam pertama penerapan, yakni Rabu, 2 Juli 2025.

Upaya Pemkot Surabaya Cegah Kenakalan Remaja Lewat Patroli Jam Malam

Kebijakan sweeping jam malam ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya menekan angka kenakalan remaja dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan anak-anak. Pemerintah juga mengajak partisipasi aktif seluruh pihak, mulai dari orang tua hingga lingkungan sekitar, agar perubahan budaya positif dapat terwujud secara berkelanjutan.