Pengacara Sebut Uang Rp2 Miliar Milik Bos Sritex yang Disita adalah Tabungan Keluarga

Uang tunai senilai Rp2 miliar yang disita penyidik Kejaksaan Agung dari rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, disebut merupakan tabungan keluarga. Hal tersebut disampaikan pengacara Iwan, Calvin Wijaya, Rabu (2/7/2025).

Penyitaan uang tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya. Penggeledahan berlangsung pada Senin (30/6/2025) di kediaman Iwan Kurniawan.

Kronologi Penyitaan Uang Rp2 Miliar dari Rumah Bos Sritex

Menurut penjelasan Calvin Wijaya, uang Rp2 miliar yang disita tidak berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah didalami penyidik. “Terkait uang yang disita sejumlah Rp2 miliar, itu tidak ada hubungannya dengan perkara ini karena uang tersebut adalah tabungan keperluan pendidikan anak-anak di masa depan,” ujar Calvin dikutip dari Antara.

Meski demikian, Iwan Kurniawan tetap bersikap kooperatif dengan menyerahkan uang tersebut kepada penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Calvin menambahkan, kliennya akan menjelaskan dan membuktikan bahwa uang yang disita tidak terkait perkara korupsi yang sedang disidik.

Proses Penyitaan Uang dan Barang Bukti Lain oleh Jampidsus Kejagung

Serah terima serta penghitungan uang Rp2 miliar kepada penyidik berlangsung secara kondusif dan kooperatif, menurut keterangan pengacara. Selain uang tunai, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah dokumen penting dari hasil penggeledahan di rumah Iwan Kurniawan.

Berdasarkan informasi, uang tunai yang disita terdiri dari dua bagian, masing-masing Rp1 miliar dalam pecahan Rp100 ribu. Uang tersebut tercatat berasal dari PT Bank Central Asia Cabang Solo, dengan tanggal pencatatan 13 dan 20 Maret 2024.

Total uang tunai yang diamankan berjumlah Rp2 miliar. Hingga saat ini, status Iwan Kurniawan Lukminto masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak.

Status Hukum dan Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Kredit Sritex

Meskipun telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan uang serta dokumen, Iwan Kurniawan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan masih berfokus pada penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain terkait kasus dugaan korupsi kredit perbankan.

Kejaksaan Agung melalui Jampidsus tengah mendalami bukti-bukti yang ditemukan, termasuk sumber dan penggunaan uang tunai yang disita dari rumah Direktur Utama PT Sritex tersebut. Proses hukum selanjutnya akan tetap mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini, dapat merujuk ke sumber [Kejagung Sita Rp2 Miliar dari Rumah Bos Sritex](https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2025/kejagung-sita-rp2-miliar-dari-rumah-bos-sritex/).